TUGAS INFORMATIKA
NAMA: DEWA GEDE WEDA PRATAMA P.
NO: 37
KELAS: IXA
1. Jelaskan pengertian informasi !
Jawab: Informasi adalah sekumpulan data atau fakta yang telah diproses dan dikelola sedemikian rupa sehingga menjadi sesuatu yang wudah dimengerti dan bermanfaat bagi penerimanya. Secara etimologis informasi berasal dari bahasa latin, yaitu "informatinem" yang artinya ide, kode, atau garis besar.
2. Sebutakan jenis jenis informasi !
Jawab:
• Informasi Berdasarkan Sifatnya, yaitu FAKTUAL, OPINI ATAU KONSEP, DESKRIPSI
• Informasi Berdasarkan Kegunaanya, yaitu INFORMASI YANG MENAMBAH PENGETAHUAN dan INFORMASI YANG BERDASARKAN PENYAJIAN
• Informasi Berdasarkan Bidang Kehidupan, contohnya informasi mengenai penyakitatau mengenai buah buahan yang mengandung vitamin C, dan lain lain
• Informasi Berdasarkan Lokasi Peristiwa, informasi yang dibuat berdasarkan dari lokasi suatu peristiwa
3. Sebutkan dan jelaskan ciri ciri informasi berkualitas !
Jawab: Informasi yang berkualitas harus memiliki ciri ciri sebagai berikut,
• AKURAT (informasi tersebut mencerminkan keaadaan yang sebenarnta)
• TEPAT WAKTU (informasi tersedia saat informasi tersebut diperlukan)
• RELEVAN (sesuai dengan kebutuhan komunikan)
•LENGKAP (diberikan secara lengkap tidak sebagian sebagian saja(
• BENAR (informasi tersebut memiliki kebenaran)
4. Jelaskan pengertian informasi publik !
Jawab: Pengertian Informasi Publik seperti yang tercantum pada UU KPI (Keterbukaan Informasi Publik) nomor 14 tahun 2008 adalah keterangan, pernyataan gagasan, dan pesan baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam dalam berbagai kemasan format sesuai dengan perkembangan informasi dan komunikasi elektronik maupun nonelektronik
5. Sebutkan tata cara memperoleh informasi publik !
Jawab: Adapun tata cara memperoleh informasi publik sebagai berikut,
• Permohonan infromasi publik mengajukan permintaan disertai alasan permintaan tersebut
• Badan publik wajib mencatat nama, alamat, subjek dan format pemohon
• Apabila permohonan fiajukan secara tidak tertulis, maka badan bersangkutan wajib mencatat
• Setelah itu badan bersangkutan wajib memberikan tanda bukti penerimaan permintaan berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima
• Paling lambat 10 hari kerja sejak diterima (dapat diperpanjang dengan memeberikan alasan secara tertulis), badan publik yang bersangkutan wajib menyampaikan penyamapian lanjutan kepada pemohon
6. Jelaskan dampak UUD keterbukaan informasi bagi pemerintah dan masyarakat !
Jawab:Dengan adanya UU KIP, Badan publik memberikan informasi lengkap kepada publik melalui media yang telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada beberapa yang positif UU KIP, seperti halnya akuntabilitas dan akuntabilitas badan publik, akselerasi pemberantasan KKN, optimalisasi perlindungan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik, persaingan usaha yang sehat, terciptanya pemerintahan yang baik dan pengaturan badan-badan publik dan akselerasi yang dipertanyakan. Keterbukaan informasi publik yang dijalankan dengan baik oleh Pemerintah / Badan publik akan menjadi media promosi seperti iklan, bahkan kemampuanya akan melampaui bombastisnya iklan dimedia massa. Selain mendukung tranparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dan pembangunan,
Namun demikian, UU KIP ini tidak bisa lepas dari pengaruh negatif. Sebaik apapun rancangan Undang-Undang dibuat pasti ada celah-celahnya. Celah inilah yang memanfaatkan orang-orang atau kelompok untuk kepentingan kelompok atau diri sendiri. Kenyataan dilapangan banyak terjadi kasus-kasus pemerasan terhadap bantuan atau perorangan tidak memberikan kontribusi tertentu maka akan disebarkan / dikomunikasikan informasi negatif yang dihimpun oleh perorangan, sehingga citranya akan meningkat bahkan akan terjadi perubahan karakter.
Komentar
Posting Komentar